Kamis, 30 April 2015

Hukum Privasi dan Hak cipta

Hukum Privasi dan Hak cipta
Hukum Privasi

Privasi merupan hak pribadi dalam melakukan komunukasi dengan siapapun tanpa ada yang mengetahui atau ada yang dapat melihat. Pengertian privasi secara umum  adalah Kerahasiaan pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).


Hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. 
Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Menurut Pasal 2, ayat 2 pada ketentuan umum yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Contoh kasusnya adalah
Taiwan Duga Xiaomi Bahayakan Keamanan
Nasib perusahaan ponsel pintar terkemuka asal Tiongkok, Xiaomi Inc, di ujung tanduk. Pemerintah Taiwan, Rabu (24/9) umumkan sedang lakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut terkait dugaanancaman keamanan cyber.

Pemerintah Taiwan, pada Rabu (24/9) mengumumkan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut terkait dugaan munculnya ancaman keamanan cyber (dunia maya). Diharapkan, proses penyidikan rampung dan nasib perusahaan tersebut pun bisa segera diputuskan dalam 3 bulan.
Sayang, dalam pernyataannya pemerintah Taiwan masih belum mau menjelaskan apakah investigasi tersebut meliputi kemungkinan larangan penjualan produk-produk Xiaomi di bawah harga pasar Taiwan atau tidak.
Namun keterangan yang dipublikasikan sebuah situs eksekutif di Taiwan pada Selasa kemarin (23/9) menyebutkan, sejumlah ponsel pintar keluaran Xiaomi secara otomatis mengirimkan data-data pengguna ponsel ke server pusat perusahaan tersebut, yang ada di Beijing. Walhasil, kecurigaan adanya pelanggaran keamanan pun menyeruak.

Pihak Xiaomi sampai berita ini diturunkan, masih enggan memberikan pernyataan. Padahal, kasus tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik dan mengingatkan kembali pada teknologi pengawas perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berorientasi pada pasar luar negeri.
Beijing juga khawatir
Masalah ini juga membesar menyusul kekhawatiran Beijing terhadap terhadap potensi ancaman keamanan cyber dari luar, apalagi seteleh negara Tirai Bambu itu berhasil menjadi negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia. Selama ini, Beijing dan perusahaan-perusahaan asal negeri itu acap dituding telah melakukan kejahatan cyber dan mata-mata terhadap sektor industri.
Pemerintah Taiwan pun ikut-ikutan waswas, mengingat Beijing boleh di bilang cukup bergantung pada wilayah itu. Kritik pun akhirnya bermunculan dan menuding Beijing sengaja memperluas sayap perekonominya ke sana supaya bisa mempengaruhi pemerintah dan warga setempat terkait kebijakan politiknya.

Produk-produk keluaran Xiaomi bukan hanya laris manis di negara asalnya, tetapi pangsa pasarnya sudah mencapai ke beberapa negara Asia, diantaran Singapura, Malaysia, Indonesia, Filiphina dan India. Diperkirakan, Xiaomi juga akan mengembangkan sayap bisnisnya ke Thailand, Brazil dan Meksiko.
Line juga dicurigai
Selain Xiaomi, tuduhan keamanan juga mengarah pada layanan pesan singkat yang sedang naik daun dan sangat digandrungi masyarakat Jepang, Line. Layanan millik Naver Corp asal Korea Selatan itu, bakal dilarang dipakai pada komputer-komputer yang digunakan terkait tugas-tugas pemerintah, dengan alasan keamanan.

Juru bicara Line mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap tuduhan tersebut. Namun seperti sudah di duga, tidak disebutkan secara rinci bagaimana proses penyidikan itu berjalan.


Sumber : http://www.dw.de/taiwan-duga-xiaomi-bahayakan-keamanan/a-17949748