Hukum Privasi dan Hak cipta
Hukum Privasi
Privasi merupan hak pribadi dalam melakukan
komunukasi dengan siapapun tanpa ada yang mengetahui atau ada yang dapat
melihat. Pengertian privasi secara umum adalah Kerahasiaan pribadi adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi
hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut
“...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang
harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40
UU 36/1999).
Hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”.
Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif
kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang
menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia
secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Menurut Pasal 2, ayat 2 pada ketentuan umum
yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Contoh kasusnya adalah
Taiwan Duga Xiaomi Bahayakan Keamanan
Nasib perusahaan ponsel pintar terkemuka asal
Tiongkok, Xiaomi Inc, di ujung tanduk. Pemerintah Taiwan, Rabu (24/9) umumkan
sedang lakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut terkait dugaanancaman
keamanan cyber.
Pemerintah Taiwan, pada Rabu (24/9) mengumumkan
sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut terkait dugaan
munculnya ancaman keamanan cyber (dunia
maya). Diharapkan, proses penyidikan rampung dan nasib perusahaan tersebut pun
bisa segera diputuskan dalam 3 bulan.
Sayang, dalam pernyataannya pemerintah Taiwan
masih belum mau menjelaskan apakah investigasi tersebut meliputi kemungkinan
larangan penjualan produk-produk Xiaomi di bawah harga pasar Taiwan atau tidak.
Namun keterangan yang dipublikasikan sebuah
situs eksekutif di Taiwan pada Selasa kemarin (23/9) menyebutkan,
sejumlah ponsel pintar keluaran
Xiaomi secara otomatis mengirimkan data-data pengguna ponsel ke server pusat
perusahaan tersebut, yang ada di Beijing. Walhasil, kecurigaan adanya
pelanggaran keamanan pun menyeruak.
Pihak Xiaomi sampai berita ini diturunkan,
masih enggan memberikan pernyataan. Padahal, kasus tersebut dengan cepat
menjadi perhatian publik dan mengingatkan kembali pada teknologi pengawas
perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berorientasi pada pasar luar negeri.
Beijing juga khawatir
Masalah ini juga membesar menyusul
kekhawatiran Beijing terhadap terhadap potensi ancaman keamanan cyber dari
luar, apalagi seteleh negara Tirai Bambu itu berhasil menjadi negara dengan
perekonomian terbesar kedua di dunia. Selama ini, Beijing dan
perusahaan-perusahaan asal negeri itu acap dituding telah melakukan kejahatan
cyber dan mata-mata terhadap sektor industri.
Pemerintah Taiwan pun ikut-ikutan waswas,
mengingat Beijing boleh di bilang cukup bergantung pada wilayah itu. Kritik pun
akhirnya bermunculan dan menuding Beijing sengaja memperluas sayap
perekonominya ke sana supaya bisa mempengaruhi pemerintah dan warga setempat
terkait kebijakan politiknya.
Produk-produk keluaran Xiaomi bukan hanya
laris manis di negara asalnya, tetapi pangsa pasarnya sudah mencapai ke
beberapa negara Asia, diantaran Singapura, Malaysia, Indonesia, Filiphina dan
India. Diperkirakan, Xiaomi juga akan mengembangkan sayap bisnisnya ke
Thailand, Brazil dan Meksiko.
Line juga dicurigai
Selain Xiaomi, tuduhan keamanan juga mengarah
pada layanan pesan singkat yang sedang naik daun dan sangat digandrungi
masyarakat Jepang, Line. Layanan millik
Naver Corp asal Korea Selatan itu, bakal dilarang dipakai pada komputer-komputer
yang digunakan terkait tugas-tugas pemerintah, dengan alasan keamanan.
Juru bicara Line mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap tuduhan tersebut. Namun seperti sudah di duga, tidak disebutkan secara rinci bagaimana proses penyidikan itu berjalan.
Juru bicara Line mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap tuduhan tersebut. Namun seperti sudah di duga, tidak disebutkan secara rinci bagaimana proses penyidikan itu berjalan.